Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan



Sempat ragu dengan fasilitas BPJS Kesehatan karena banyak postingan yang mengeluhkan pelayanannya, membuat saya agak segan menggunakannya untuk berobat. Apalagi ketika tersiar kabar tentang seorang dokter, yang di belakangan diketahui menyukai kajian salah satu pendakwah dan menolak penggunaan BPJS Kesehatan dengan alasan riba, membuat saya makin sering menepiskan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah ini.


Namun akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan fasilitas ini. Dan inilah rincian kronologisnya.

1. Minta rujukan ke rumah sakit dari Faskes Tingkat 1. Pilih rumah sakit terdekat (saya memilih RS. Citra Medika yang beralamat di Kalimulya, Cilodong). Surat rujukan ini berlaku hingga 1 bulan, sehingga kamu perlu mengulang langkah ini beberapa kali sampai pengobatan selesai.

2. Siapkan 4 lembar fotokopi surat rujukan, 4 lembar fotokopi KTP, 4 lembar fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.

3. Usahakan datang 2 atau 1 jam lebih awal dari jadwal praktek dokter. Tunggu sampai dipanggil.

4. Saya ditangani oleh drg. Derina dengan sangat baik. Saya juga mendapatkan banyak informasi terkait perawatan yang akan saya lakukan. Kemudian saya diberikan surat kontrol tertanggal 1 minggu ke depan.


5. Serahkan 1 bundle surat yang diberikan dokter setelah pemeriksaan ke loket kasir. Minta juga cap untuk surat kontrol yang diberikan tadi.

6. Selesai dan semua layanan tersebut gratis!

Jujur saja pelayanan BPJS Kesehatan memang belum sepenuhnya sempurna, namun kita juga perlu mengapresiasi usaha pemerintah dalam memberi pelayanan kesehatan yang maksimal dan terbaik. Salah satunya adalah waktu tunggu yang cukup panjang-hingga 4 jam-dari waktu pendaftaran hingga selesai pengobatan. Tapi mengingat bahwa kita mendapat pelayanan yang gratis, rasanya agak cukup terbayar. 

Masih gak yakin dengan pelayanan BPJS?


Note : tulisan ini pernah saya publikasikan pada blog gratisan di www.sisalangkahkemarin.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan"